PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Riau

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Riau

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPTP Riau Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP)




Pekanbaru- Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan salah satu kegiatan prioritas Reformasi Birokrasi pada tahun 2019. BPTP Riau sebagai UPT Kementan di daerah terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik ini, BPTP Riau menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) yang bertempat di Aula Hangtuah BPTP Riau pada hari Kamis (23/05/2019). Hadir sebagai narasumber pada acara ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau (H. Ahmad Fitri, SE) dan 50 orang peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, UPT. Pelatihan Penyuluhan dan UPT. Perbenihan Dinas TPH Bun Prov. Riau. Selain itu, juga hadir perwakillan dari Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau, SMK Yabri, SMK, Taruna Satria dan SMK Yapim serta peneliti, penyuluh dan teknisi BPTP Riau.

Menurut Ahmad Fitri dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008, sebagai lembaga negara Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

“Jika penyelenggara negara/instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut maka ini merupakan bentuk maladministrasi” ujar Ahmad.

Ahmad berharap jangan sampai terjadi maladministrasi yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sementara itu Standar Pelayanan Publik BPTP Riau disampaikan oleh Ka. Sie KsPP (Fahroji, STP, M.Sc). Beberapa layanan yang disampaikan antara lain pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi inovasi teknologi pertanian; pelayanan penyaluran benih UPBS; pelayanan laboratorium tanah; pelayanan perpustakaan dan pelayanan kunjungan, magang/pelatihan/PKL/penelitian. Selanjutnya SPP yang telah dibuat ini dibahas bersama undangan yang hadir dan cukup banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta untuk peningkatan kualitas layanan BPTP Riau agar lebih baik lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Publik antara BPTP Riau dengan Mitra/Stakeholder/undangan yang hadir disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.